Ilustrasi hari libur. Foto: net
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah telah menetapkan libur nasional 2022, sementara cuti bersama 2022 bakal ditentukan belakangan.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri oleh menteri agama, menteri tenaga kerja dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ketetapan itu selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
Selain mempertimbangkan kondisi pandemi, penetapan ini juga mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian.
Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker.
Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB. (brs/aneka sumber)
Editor: Yayu Fathilal