Otoritas Penerbangan Saudi Terapkan Prosedur Baru Verifikasi Imunisasi Covid-19, Ada Sanksi Hukum bagi Pelanggar

    WARTABANJAR.COM, JEDAAH – Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi telah mengeluarkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan, termasuk penerbangan swasta, mengenai prosedur untuk memverifikasi status imunisasi ekspatriat sebelum mereka naik penerbangan ke Arab Saudi.

    Surat edaran tersebut menetapkan dua cara bagi wisatawan asing untuk memverifikasi kelayakan mereka, baik dengan menunjukkan status imunisasi mereka di aplikasi “Tawakkalna” atau dengan mengirimkan laporan yang membuktikan imunisasi di Kerajaan melalui platform “Qudoom”.

    Pihak berwenang menekankan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap pelanggar.

    Dalam konferensi pers sebelumnya tentang perkembangan pandemi COVID-19, juru bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly mengatakan bahwa indikator epidemiologi di Kerajaan dan dunia terus menurun.

    Dia mencatat bahwa dunia hampir memvaksinasi hampir 6 miliar orang.

    Saat Kerajaan mendekati perayaan Hari Nasionalnya, Al-Abd Al-Aly mendesak semua orang untuk menyelesaikan dua dosis mereka dan terus mematuhi tindakan pencegahan.

    Arab Saudi pada hari Senin melaporkan enam kematian terkait COVID-19 lagi, menjadikan jumlah keseluruhan menjadi 8.667.

    Ada 63 kasus baru, yang berarti 546.612 orang di negara itu telah tertular penyakit tersebut.

    Sebanyak 2.343 kasus tetap aktif, di mana 339 pasien dalam kondisi kritis.

    Dari kasus yang baru tercatat, 15 berada di wilayah Makkah, 13 di wilayah Riyadh, tujuh di Provinsi Timur, dan lima di wilayah Madinah.

    Baca Juga :   Dimulai Hari ini, Kemungkinan Isi Kesepakatan 3 Tahap Gencatan Senjata Hamas-Israel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI