Berulang Kali Langgar Lalulintas Maka SIM Anda Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

    Bagi pengemudi yang tidak membawa SIM terkadang petugas memberikan toleransi untuk mengambil SIM milik pengemudi apabila lokasi rumah dari pengemudi tidak terlalu jauh dari tempat terkena tilang atau razia.

    SIM sering diambil oleh petugas sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Untuk dapat mengambil kembali SIM pengemudi tersebut maka harus menunggu hasil sidang pengadilan sesuai pelanggaran pengemudi tersebut. Setelah pelanggar atau pengemudi memenuhi kewajiban putusan pengadilan maka SIM dapat dikembalikan kepada pengemudi.

    Namun perlu diketahui petugas juga dapat mencabut SIM sementara bagi pengemudi yang berulang kali melanggar lalu lintas walaupun belum diputus oleh pengadilan bahwa pengemudi tersebut bersalah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (2) Undang- undang LLAJ yang menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Peringati HPSN 2025, SMAN 1 Kusan Hilir Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Pagatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI