WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sempat ramai beredar wacana tarif air leding di Kota Banjarmasin akan naik dua kali lipat, sehingga membuat banyak pelanggan PDAM Bandarmasih menjadi resah.
Terkait wacana tersebut, pihak PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin angkat bicara dan menampik hal tersebut.
Farida Ariati, Direktur Bidang Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin mengatakan, terkait wacana tersebut pihaknya masih belum mengetahui karena masih belum ada perintah ataupun arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk merealisasikan wacana tersebut.
“Sampai saat ini kita masih belum menerima SK dari Gubernur, yang mana SK tersebut lah yang menjadi pedomannya,” ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di Aula PDAM Bandarmasih, Rabu (15/9/21) siang.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat memang sudah ada mengeluarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tahap air minum.
“Permendagri memang sudah dikeluarkan oleh pusat, tapi masih belum sampai kepada kami. Mungkin Pemprov Kalsel yang lebih mengetahui dan lebih memahami terkait hal tersebut,” tuturnya.
“Walaupun Permendagri itu dijalankan, ada kemengkinan baru berlaku pada tahun 2022 nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun menyatakan bahwa ada
wacana penyeragaman tarif dan berujung pada kenaikan tarif air kepada pelanggan PDAM Bandarmasih, namun itu semua sesuai dengan usulan dari provinsi, karena provinsi punya kewenangan untuk menyeragamkan tarif PDAM di suatu provinsi.