Satnarkoba Polresta Banjarmasin Dalami Penangkapan Warga Rawasari

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Jalan Rawasari Kompleks Citra Sari RT 05 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Barat, MN (35) mendekam di sel Mapolresta Banjarmasin.

    Jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya pada Senin (6/9/2021) minggu lalu.

    Saat anggota menggeledahnya, menemukan barang bukti berupa sabu seberat 25,21 gram.

    Kapolreta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, dengan bermodalkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil mengamankan MN di Jalan Dahlia Raya, Rt 35 tepatnya didepan TK Trisula III Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, sekira pukul 22.30 Wita.

    Dengan didapatinya barang bukti tersebut, pelaku pun langsung digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan terhadap pelaku.

    “Untuk saat ini masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kompol Mars Suryo, Selasa (14/9/2021)

    Atas perbuatannya, pria itu dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Pelaksanaan Pengawasan Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Infrastruktur Tahun 2024 Berhasil Dilaksanakan Dinas PUPR Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI