Badriyah menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pria yang mau menikah dengannya.
Setelah Badriyah mendapatkan data identitas SC, Sucipto yang bekerja sebagai perangkat desa dengan leluasa memalsukan dokumen syarat pernikahan untuk istrinya itu dengan pria inisial AK.
“Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya, bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Badriyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC,” kata Hery kepada wartawan, Senin (13/9).
“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” lanjutnya.
Selain faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman penjara 6 tahun. (*)
Editor: Erna Djedi