WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Hari ini, Jumat (10/9/2021) sore, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusan hukuman terhadap mantan anggota iKON B.I (Kim Han Bin, 25), atas tuduhan penggunaan ilegal narkoba.
Pada hari putusan sidang perdana ini, pengadilan memvonis B.I dengan masa percobaan 4 tahun.
Jika B.I melakukan kejahatan tambahan terkait narkoba dalam masa percobaan ini, pengadilan berwenang untuk menghukumnya setidaknya 3 tahun penjara.
Selain itu, B.I harus membayar denda 1,5 juta won (sekitar Rp 18,2 juta), 80 jam pelayanan masyarakat serta 40 jam kursus pendidikan narkoba.
Mengenai putusan tersebut, Allkpop, Jumat (10/9/2021) melaporkan bahwa pengadilan menyatakan, “Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah menunjukkan refleksi atas kesalahannya, dan merupakan terdakwa pertama kali. Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang kekuatan dan kemauan mereka untuk mendidik putranya dengan baik, dan lebih jauh lagi, fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya.”
Sebelumnya, BI dikabarkan membeli obat terlarang mariyuana dari seorang kenalannya pada bulan April 2016.
Ia kemudian mengakui bahwa ia membeli obat-obatan terlarang tersebut dan membawanya beberapa kali. (brs)
Editor: Yayu Fathilal