WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hasil tangkapan Saturan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sejak Juli 2021 hingga Agustus 2021 berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 339,25 gram sabu-sabu dan 17 butik ekstasi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama BNN Kota Banjarmasin dan Forkopimda Kota Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (8/9/2021).
Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, pemusnahan narkotika tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan pihaknya selama dua bulan terakhir. Dalam pengungkapan kasus narkotika di Banjarmasin, bahkan ada temuan narkotika jenis ekstasi yang dibuat sendiri dirumah atau home industri.
Menurut Kapolresta, itu merupakan jenis narkotika golongan satu yang sangat berbahaya bagi masyarakat Kota Seribu Sungai.
“Jadi ekstasi itu dicetak oleh bandar yang campurannya sabu. Ini lebih bahaya dan lebih mematikan. Karena diliat kalau ditaruh di daging mentah saja, daging terbakar dan tembus. Ini sangat bahaya,” katanya.
Kapolresta Banjarmasin juga mengungkapkan, kasus laporan narkotika di Kota Seribu Sungai terbesar yakni diwilayah Banjarmasin Barat dan Polresta Banjarmasin. Bukan berarti wilayah lainnya bebas narkoba, tetapi kecil pengembangan. Berdasarkan pengakuan 28 tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, setidak pihaknya dapat menyelamatkan sekitar empat ribu jiwa lebih.
Oleh sebab itu, pihaknya pun beserta jajaran forkopimda tentu bakal terus menggauangkan dan mengedukasi masyarakat khususnya pelajar akan bahaya narkoba ini.