WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Kompleks Pondok Bunga Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, MI (30) tak berkutik ketika anggota anggota Polsek Martapura Timur Polres Banjar menggeledah rumahnya dan menemukan satu paket sabu-sabu.
Selain itu, anggota juga menemukan satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu, satu timbangan digital warna metalik, uang hasil penjualan sabu Rp 800 ribu. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, MI (30) ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (6/9/2021), atau tadi malam.
MI pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)Â UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.
Polsek Martapura Timur sebelum menangkap MI terlebih dulu menangkap IM (33) merupakan warga Mentaos Timur Kampung Iwak Banjarbaru. Petugas menemukan sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan satu unit handphone.
MI ditangkap di Jalan A Yani Km 42 Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, sekitar pukul 23.30 Wita Senin (6/9/2021).
“Kami ingatkan masyarakat jangan sekali-kali mengedarkan barang haram di Kabupaten Banjar, terlebih ini Kabupaten Banjar dikenal agamis,” tegas H Suwarji (bjr)