WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja (kunker) BP-Perda DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (7/9/2021).
Kunjungan wakil rakyat dari ibu kota provinsi Kalteng ini, dalam rangka konsultasi mengenai produk hukum terkait penanganan pandemi Covid-19.
Ketua BP-Perda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto SE, dalam pertemuan tersebut mengutarakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya membuat prodak hukum yang mengakomodir segala aturan mengenai penanganan pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, kami perlu menghimpun bergabai referensi prodak hukum serupa untuk diadobsi,” ucap Riduanto.
Rombongan kunker wakil rakyat Palangka Raya disambut langsung oleh ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah SAg SH MH.
Politisi partai PKB tersebut mengapresiasi upaya DPRD Kota Palangka Raya yang berupaya membuat prodak hukum yang dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Di Provinsi Kalsel sendiri, kami memiliki Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Hormansyah.
Melalui perda tersebut, lanjut Hormansyah, secara umum sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dari bencana alam, bencana non-alam, dan bahkan bencana sosial.
“Kami sengaja membuat perda tersebut dan menghimpun segala jenis bencana, bertujuan agar jika suatu saat Covid-19 sudah berakhir, perda tersebut tetap relevan,” sambung Hormansyah.