WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pencongkelan mata bocah 6 tahun untuk tumbal pesugihan.
Kedua tersangka tersebut adalah, kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70).
Sedangkan orangtua korban HAS (43) dan TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Para tersangka dan orangtua korban dianggap telah melakukan kekerasan karena diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan.
Untuk mencapai pesugihan itu, menjadikan anaknya sebagai tumbal. Yang dilakukan di rumah orangtua korban di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan pihaknya telah menetapkan orangtua korban sebagai tersangka dan saat ini keduanya masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
“Orangtua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang Zulpan, Minggu (5/9).
Saat ini, kata Zulpan korban berinisial AP masih menjalani perawatan medis di RS Syekh Yusuf Gowa dan telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.
“Rencananya besok korban akan menjalani operasi di bagian mata sebelah kanannya,” katanya.
Zulpan menerangkan langkah preventif pihak kepolisian telah dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.