WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, di wilayahnya.
Operasi tersebut digelar pada kawasan Jalan RTA Milono depan Kantor NU, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur serta turut hadir juga Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny SSos, Sabtu (4/9/2021) sore.
Wakapolsek menerangkan berlangsungnya operasi yustisi tersebut, yang turut dilaksanakan juga oleh para personelnya dan Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
“Operasi Yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” terang Sonny, Minggu (5/9/2021) pagi, dirilis Humas Polda Kalteng.
Dirinya memaparkan, selama operasi berlangsung petugas menjaring sebanyak 46 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi operasi yustisi digelar dari pukul 15.30 sampai dengan 17.00 WIB.
“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran maupun sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” ungkapnya.
Sebanyak 46 orang pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi, yakni teguran lisan 6 dan tertulis 3, sedangkan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitaran operasi yustisi digelar 29 serta denda administrasi perorangan 8.