WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Balai Besar Diklat Sosial di kawasan Mulawarman Banjarmasin ditetapkan sebagai Isolasi Terpusat (Isoter). Diperuntukan bagi warga atau pasien isolasi mandiri dengan persyaratan mereka adalah warga Kota Banjarmasin dan dikecualiakan karyawan perusahaan atau pelaku perjalanan.
Diungkapkan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai memimpin rapat Pelaksanaan Operasi Isolasi Terpusat Bagi Pasien Covid-19 Kota Banjarmasin yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota Banjarmasin, Sabtu (4/9/2021).
Dikutip dari media sosial FB Pemko Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan hasil dari rapat tersebut, tempat Isoter diperuntukkan bagi warga Kota Banjarmasin yang tempat tinggalnya tidak memadai untuk melakukan Isolasi Mandiri dirumah.
“Kami hanya menampung yang dari warga yang rumahnya yang tidak layak untuk melaksanakan isolasi mandiri dirumah,” kata H Ibnu Sina.
Dia juga menyampaikan, jumlah kapasitas daya tampung untuk Isoter tersebut cukup lumayan banyak, dan rencananya akan ditindaklanjuti pada Senin mendatang.
“Memang saat ini disiapkan ini ada 20 kamar untuk 40 orang. Kalo memang angkanya naik maka disiapkan kapasitas yang ada disitu sekitar 80 tempat tidur,” katanya.
Saat ini pihaknya menyediakan separo dari kapasitas Isoter itu terlebih dulu.