Segini Hasil Denda Terkumpul dari Sepekan PPKM Level IV Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Banjarmasin masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level IV hingga 6 September 2021 nanti.

    Selama PPKM level IV ini, petugas kerap menggelar operasi yustisi penegakan prokes di berbagai wilayah di Banjarmasin.

    Sanksi dijatuhkan kepada oknum warga yang terciduk melanggar prokes.

    Di tengah penerapan itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mendadak mengeluarkan instruksi untuk menunda penerapan sanksi denda itu karena landasan hukumnya dinilai kurang kuat.

    Lalu berdasarkan usulan berbagai pihak, Pemko Banjarmasin pun memutuskan untuk menyetop penerapan denda ini.

    Sebelum kebijakan itu diambil, ada sejumlah uang terkumpul dari denda tersebut selama sepekan penerapan PPKM Level IV tersebut.

    Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, uang yamg terkumpul selama berjalannya denda administratif itu adalah Rp 1.275.000. 

    Muzaiyin menambahkan bahwa uang denda yang terkumpul tersebut berasal dari hasil operasi yustisi yang sempat dilaksanakan di 2021, baik itu dari masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, maupun kafe yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. (brs/aneka sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Warga Laporkan Peternakan Babi di Sungai Ulin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI