WARTABANJAR.COM, PANDAWAN – Peredaran narkoba jenis sabu sudah sampai menjangkau daerah perdesaan di Hulu Sungai Tengah. Satresnarkoba Polres HST mengunkap dua kasus narkotika.
Berawal menangkap SR (60) di rumahnya, Desa Mahang Sei Hanyar RT 003 Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. Anggota mendapat informasi bahwa di rumah yang ditempatinya itu sering ada transaksi sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo membenarkannya.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 gram dan berat bersih 0,08 Â gram, satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya.