WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Jalan Anggrek No 56 Kelurahan Komet Banjarbaru, GAL terpaksa berurusan dengan Satnarkoba Polres Banjar karena kasus sabu. Penangkapan pria kelahiran 9 Mei 1989 ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, HRZ (31).
HRZ warga Komplesk Taman Bunga Lestari No 124 Rt.16 Rw.00 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ditangkap pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 14.45 Wita di Kompleks Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Barang bukti yang didapat dari HRZ adalah enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,55 gram, satu buah serok yang terbuat dari kertas, satu buah kotak plastik, satu buah pipet kaca, satu buah kepala bong, satu buah korek api atau mancis warna merah, satu buah tas warna hitam.
Sedangkan GAL ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di rumahnya, Senin (30/8/2021). Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu yang disimpan ke dalam wadah atau kotak plastik kecil transparan yang ditaruh di bawah meja kamar pelaku, beserta satu buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital, satu buah serok plastik dan satu buah bundel plastik klip kecil yang terletak di atas meja yang berada di kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. (bjr)