Kemudian, Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan.
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan.
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan.
Dan Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, bisa menukarkan di bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau diberi jangka waktu selama 10 tahun.
Lebih lanjut, dalam penukaran URK ini, BI mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi