Bank Indonesia Tarik 20 Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Simak Pecahan Apa Saja


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Puluhan mata Uang Rupiah Khusus (URK) ditarik dan dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).

    Pencabutan tersebut, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

    Ada sebanyak 20 URK yang ditarik dan dicabut peredarannya oleh BI, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

    Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan per 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan URK dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Dia menyebutkan, penggantian atas uang rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

    Layanan penukaran URK, lanjut dia, bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

    Erwin mengatakan, ketentuan penukaran uang dalan kondisi cacat yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.

    “Dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan,” ujarnya.

    Kemudian, sambung Erwin, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

    URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, yakni: Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.

    Baca Juga :   Mendag Pantau Sembako Jelang Nataru, ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI