WARTABANJAR.COM, SAMBUNG MAKMUR – Mendapat informasi, sebuah rumah di Desa Madurejo RT 01 Rw 01 Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar sering dijadikan tempat transaksi sabu, Polsek Sambung Makmur menindaklanjutinya.
Kapolsek Sambung Makmur, Iptu Imam Kambali bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 20.30 Wita. Ditemukan barang bukti 10 paket sabu dan satu butik ekstasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sambung Makmur guna proses lebih lanjut.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, ada dua orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
Masing-masing tersangka bernama MN (37) dan AZ (22). Keduanya merupakan warga Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar.
Iptu H Suwarji pun mengingatkan Polres Banjar serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. (Irwan)
Editor : Hasby