Langgar Ketentuan PPKM, Satgas Covid-19 Tanah Laut Bongkar Tenda Resepsi Pernikahan di Dua Lokasi


    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Momentum resepsi pernikahan yang identik digelar pada akhir pekan, untuk sementara harus ditunda sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) berakhir.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala, Muhammad Kusri, usai melakukan patroli dan pembongkaran tenda resepsi pernikahan di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin pada Minggu (29/8/2021).

    Hadir bersama dalam melakukan pembongkaran yaitu Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tala, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pelaihari dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bajuin.

    Kegiatan ini dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar Tala,  Muhammad Kusri adalah lanjutan dari hari sebelumnya, setelah diberikan imbauan agar menunda melakukan resepsi pernikahan.

    Memastikan agar tidak adanya pelanggaran, maka dilaksanakan patroli bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala yang beranggotakan Satpol PP dan Damkar Tala, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tala, Dinas Perhubungan (Dishub) Tala, Polres Tala, dan Kodim 1009/TLa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Tala Nomor 8 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut.

    “Hari ini masih ada orang yang melaksanakan resepsi perkawinan dan hari ini juga tadi kami lakukan pembongkaran (tenda) terhadap mereka-mereka yang masih melaksanakan resepsi pernikahan,” kata M. Kusri.

    Salah satu keluarga mempelai yang menggelar resepsi pernikahan, Humaidi, mengaku terpaksa melaksanakan resepsi pernikahan karena telah membeli bahan makanan.

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Imbau Warung Remang-Remang Tak Jual Miras

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI