Masih Ada ODGJ Dipasung, Komnas HAM Ungkap Penyebabnya

    Bahkan, lanjut Taufan, kondisi sebenarnya dari penyandang disabilitas mental harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.

    Dalam diskusi yang sama, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan bahwa panti-panti sosial di Indonesia justru menjadi tempat yang mengkhawatirkan bagi penyandang disabilitas mental, termasuk praktik pemasungan.

    Dia menerangkan bahwa banyak penyandang disabilitas mental dalam panti sosial yang dipasung atau dirantai, meskipun sudah dalam kondisi terkurung.

    “Pemasungan terjadi di panti-panti sosial untuk mengurung penghuni,” kata Yeni.

    Ia menambahkan, tidak ada perlindungan serta tidak ada mekanisme pengaduan bagi penghuni atau penyandang disabilitas mental, karena pelaku pemasungan tersebut adalah petugas panti itu sendiri.

    Karakteristik panti sosial yang bersifat sangat tertutup, juga menyulitkan bagi pengawasan dan upaya pengaduan atas praktik-praktik kekerasan, termasuk pemasungan.

    Yeni memberikan rekomendasi atas permasalahan ini, yaitu agar Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan standar minimum pelayanan penghuni panti sosial, mengkaji ulang standar akreditasi panti sosial, serta memerintahkan panti sosial untuk menjadi institusi yang terbuka.

    Selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Komnas HAM, rekomendasi terakhir dari Yeni adalah deinstitusionalisasi, yaitu membuat panti sosial yang dapat memperlakukan penyandang disabilitas mental untuk hidup secara inklusif di masyarakat. (ant)
    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mobil Terjun di Dermaga KBN Marunda Akhirnya Ditemukan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI