Iqbal Tusuk Wanita Kenalannya di Medsos Sebanyak 65 Kali Hingga Tewas

Menurut Kapoltabse, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat.

Belakangan, kata dia, korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban. Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

“Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi,” kata Aswin.

Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. (ant)

Editor: Erna Djedi