Kesepajatan itu berkenaan tentang Pemetaan Bidang Tanah Lengkap, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Sertifikasi Tanah Milik Pemko Banjarmasin, yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin.
Untuk ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi, pemetaan bidang tanah lengkap, penanganan permasalahan aset tanah Pemko Banjarmasin, pembuatan dan penyelesaian bukti kepemilikan hak atas tanah Pemko Banjarmasin berupa Sertifikasi Tanah atas nama Pemko Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi