Jaksa Eksekusi Putusan 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menjebloskan keenamnya ke lembaga pemasyarakatan, Rabu.

    “Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

    Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

    Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

    Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun.

    Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

    Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Baca Juga :   Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA! Ini Fakta, Prosedur, dan Manfaatnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI