Dia menjelaskan, Perubahan APBD Tahun 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer Prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Covid 19.
āPengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sekitar 22 Miliar Rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021. Pengurangan Target Penerimaan SILPA Tahun anggaran 2020 sekitar Rp 74 miliar. Kewajiban Penyediaan Dana Penanganan Covid 19 sebesar 8 persen dari total dana DAU sekitar 52 Miliar Rupiah,” jelasnya lagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani Anshari. (bjr)
Editor : Hasby