Pada saat Pelapor melihat anaknya yang bernama RY telah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, pada saat masuk ke dalam rumah, anaknya ini atau korban langsung memeluknya dan menceritakan kepada ibunya bahwa telah dianiaya oleh suaminya bernama SR di depan rumah sendiri.
“Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan mengadukan kejadian tersebut Ke Polres HST dan menuntut pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Soebagiyo.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota unit Resmob Polres HST telah berhasil mengamankan SR dan telah mengakui telah melakukan penganiyayaan terhadap korban dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (has)
Editor : Hasby