Perempuan Usia 51 Tahun Laporkan Menantu Lakukan KDRT di Desa Mahang Sungai Hayar Pandawan
WARTABANJAR.COM, PANDAWAN – Tak terpikirkan oleh pria usia 46 tahun ini bakal berurusan dengan polisi karena terjerat kekerasan dalam rumah tangga. Adalah SR warga Desa Mahang Sungai Hayar RT 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu (25/8/2021).
Kapolre Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo mengatakan, pria yang diamankan karena tuduhan kekerasan dalam rumah tangga itu sehari-hari adalah petani atau pekebun. Turut diamankan satu lembar baju daster warna cokelat hijau hitam.
“Pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, telah datang ke Polres HST perempuan yang melaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung pelapor oleh suaminya di Desa Mahang Sungai Hayar,” katanya.
Bermula pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita pada saat pelapor yakni SM pulang dari acara selamatan di rumah keluarga yang berada di Kelurahan Mandingin, sesampainya di depan rumah, telah banyak warga kampung yang berkerumun di depan rumah pelapor.
Pada saat Pelapor melihat anaknya yang bernama RY telah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, pada saat masuk ke dalam rumah, anaknya ini atau korban langsung memeluknya dan menceritakan kepada ibunya bahwa telah dianiaya oleh suaminya bernama SR di depan rumah sendiri.
“Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan mengadukan kejadian tersebut Ke Polres HST dan menuntut pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Soebagiyo.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota unit Resmob Polres HST telah berhasil mengamankan SR dan telah mengakui telah melakukan penganiyayaan terhadap korban dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (has)
Editor : Hasby