Perempuan Usia 51 Tahun Laporkan Menantu Lakukan KDRT di Desa Mahang Sungai Hayar Pandawan

    WARTABANJAR.COM, PANDAWAN – Tak terpikirkan oleh pria usia 46 tahun ini bakal berurusan dengan polisi karena terjerat kekerasan dalam rumah tangga. Adalah SR warga Desa Mahang Sungai Hayar RT 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu (25/8/2021).

    Kapolre Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo mengatakan, pria yang diamankan karena tuduhan kekerasan dalam rumah tangga itu sehari-hari adalah petani atau pekebun. Turut diamankan satu lembar baju daster warna cokelat hijau hitam.

    “Pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, telah datang ke Polres HST perempuan yang melaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung pelapor oleh suaminya di Desa Mahang Sungai Hayar,” katanya.

    Bermula pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita pada saat pelapor yakni SM pulang dari acara selamatan di rumah keluarga yang berada di Kelurahan Mandingin, sesampainya di depan rumah, telah banyak warga kampung yang berkerumun di depan rumah pelapor.

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI