Diduga Satu Jaringan, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres HST di Tempat Berbeda

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Peredaran narkoba masih saja terjadi di Kalimantan Selatan. Padahal, hampir setiap hari dilakukan penangkapan, baik bandar, pengedar, maupun pemakai. Namun seakan pelaku tidak juga jera.

    Kali ini penangkapkan dilakukan oleh jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

    Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil meringkus dua orang yang diduga merupakan satu jaringan.

    Pelaku pertama yang ditangkap, seorang pria berinisial SH (39), warga Jl Penas Tani IV RT 002 RW 001, Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.

    Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (24/8/2021) malam.

    Dari tersangka SH, polisi berhasil menyita barang bukti 13 paket sabu dengan berat bersih 1,98.

    Di tempat SH ini, polisi juga menyita timbangan digital, Handphone dan uang tunai yang ditemukan saat pengeledahan.

    Setelah menangkap SH, anggota Satres Narkoba Polres HST melakukan pengembangan hingga didapatkan nama seseorang yang diduga satu jaringan dengan SH.

    Beberapa jam kemudian, Satres Narkoba bergerak menuju Desa Kambat Utara RT 002 RW 001, Kecamatan Pandawan, HST. Yang dituju adalah rumah MS (46), sesuai keterangan SH.

    MS kemudian ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 2,67 gram dan barang bukti lainnya 1 handphone serta uang tunai.

    Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas, Aipda M Husaini, mengatakan kedua tersangkan merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan sudah lama diintai.

    “Keduanya sama sama berperan sebagai penjual,” Katanya Rabu (25/8/2021).

    Baca Juga :   Buaya Kembali Muncul di Sungai Pemurus Baru, Ukurannya Makin Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI