Presiden Akan Melonggarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Bertahap

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara bertahap.

    “Dengan melihat perbaikan di beberapa indikator, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian bertahap terhadap pembatasan kegiatan publik,” kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

    PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diturunkan menjadi level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, ujarnya.

    Selain wilayah tersebut, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota dan kabupaten lainnya juga dapat mencapai status PPKM level 3 mulai 24 Agustus 2021, kata Widodo.

    “(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah yang diperbolehkan untuk kegiatan ibadah, dengan daya tampung maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang,” tambah Presiden.

    Makan di restoran sekarang diperbolehkan dengan kapasitas dibatasi pada kapasitas 25 persen, katanya. Mereka diizinkan untuk menampung dua orang per meja, dan jam operasional mereka dibatasi hingga jam 8 malam, tambahnya.

    “Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” katanya.

    Selanjutnya, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen, ujarnya.

    “Namun, jika menjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat disertai dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” kata Presiden. ditambahkan.

    Baca Juga :   HOROR! Seorang Ibu Panggil Damkar untuk Usir Setan, Ritual Bikin Merinding hingga Larut Malam!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI