Selain di Disdukcapil Tanah Laut, sambung dia, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di setiap Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut.
Begitu juga untuk perekaman pembuatan KTP-el juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Bajuin, Tambang Ulang, Bati-Bati, Kurau, Panyipatan, Jorong dan Kintap.
Meskipun pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ditekankan melalui layanan online karena sedang PPKM, sambung dia, Disdukcapil Tanah Laut juga masih membuka pelayanan offline dengan protokol kesehatan ketat, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses ke aplikasi atau chat Whatsapp. (ant)
Editor: Erna Djedi