Ada Perubahan Ketentuan PPKM Level 4 dari Sebelumnya, Namun Resepsi Perkawinan Tetap dilarang

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – PPKM level 4 berlanjut di Banjarbaru, 24 Agustus 2020 hingga 6 September 2021. Ada sedikit perubahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam perpanjangan PPKM level 4 ini.

    Diantaranya adalah untuk restauran dan cafe diperbolehkan melayani makan ditempat dengan kebijakan satu meja dua kursi dan boleh melayani sampai pukul 20.00 Wita. Tempat olahraga boleh buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

    Mall juga diperbolehkan buka dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan masuk mall menunjukan kartu vaksin. Serta tempat wisata boleh buka dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita.

    Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Iwan Hermawan membenarkannya. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

    Sedangkan ketentuan lainnya tidak berbeda dengan sebelumnya. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, perkantoran non esensial seratus persen work from home (WFH), untuk esensial  50 persen WFH serta kritikal maksimal seratus persen WFH.

    “Resepsi perkawinan tetap dilarang,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

    Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

    Baca Juga :   Pasutri di Kelayan B Miliki 12 Paket Sabu Diamankan Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI