WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali turun dari Level 4 ke Level 3.
Melalui konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam, Presiden juga menyampaikan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kabupaten kota lainnya sudah bisa berada dalam PPKM Level 3.
Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan batas PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali apakah diperpanjang atau tidak.
Sementara itu Menko Manivest, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM ini akan selalu terus ada selama pandemi.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi, karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau lapangan kerja buat masyarakat kita, ” ujarnya.
Penentuan levelnya, lanjut Luhut, tergantung kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap 1 atau 2 minggu, berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Presiden setiap minggunya.
“Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti,” kata dia.
Pencapaian tersebut, menurut Luhut, akan terjadi jika semua disiplin dan bergerak bersama-sama. (edj)
Editor: Erna Djedi