WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pada tahun ini, sedikitnya sudah ada 23 desa yang akan disiapkan untuk dimekarkan. Ada 8 desa yang sudah melakukan pemekaran dengan bentuk Desa Persiapan dan sudah ada pula Penjabat Kepala Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsir saat memberikan sambutan dalam expose pemaparan dari penuntut Desa Pemekaran, Senin (23/08/2021) diruang rapat Bupati mengatakan, 8 Desa dimekarkan yaitu di Kecamatan Satui, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Simpang Empat kemudian Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Kuranji.
Kemudian menyusul desa yang dimekarkan menjadi tiga desa seperti Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya dan Hidayah Makmur.
“Desa yang menyusul pemekaran ini salah satu syaratnya adalah mereka yang sudah menyampaikan proposal peserta beserta SK Tim pembentukannya dan hari ini akan dilaksanakan paparan dan nanti dinilai secara administrasi oleh tim yang terdiri dari beberapa Dinas terkait seperti Disdukcapil, Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Staf Khusus Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, syarat dimekarkan sebuah desa yaitu minimal usia desa induk adalah lima tahun. Kemudian jumlah penduduknya minimal dua ribu jiwa dan jumlah KK nya 400 KK.
“Kalau bisa memenuhi itu, kemudian luas wilayahnya juga memadai, maka bisa diusulkan menjadi desa pemekaran. Salah satu syaratnya, kalau sudah menjadi desa persiapan satu tahun kemudian baru bisa menjadi desa definitif,” pungkasnya.
Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar menyampaikan tujuan dari pemekaran desa tersebut.
“Pemekaran Desa yang dianggap menunjang terhadap kemudahan pelayanan masyarakat. Selain pemekaran Desa, Kecamatan pun akan ditambah, bisa saja pemekaran dari Kecamatan Satui dan Kecamatan lainnya,” katanya.