Bahkan hak Tersangka atau Terdakwa menjadi wajib untuk didampingi oleh Advokat apabila ancaman hukumannya lima tahun atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Selanjutnya dalam Pasal 114 KUHAP yang berbunyi Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Apa yang dilakukan oleh Advokat dalam hal pembelaan Kliennya dan ternyata kliennya tersebut dinyatakan bersalah oleh Hakim, bukan berarti Advokat tersebut turut serta membantu seseorang yang bersalah, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Salah satu pembelaan yang dilakukan Advokat adalah membela hak-hak dari Tersangka atau Terdakwa dalam proses hukum, artinya Advokat mengawal kliennya apabila dinyatakan bersalah, dihukum sesuai dengan kesalahannya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat yang berbunyi Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. (*)
Editor : Hasby