WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Apel bersama dalam rangka penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin digelar di Lapangan Kamboja, Rabu (18/8/2021).
Sejumlah personel Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin, Satpol PP Banjarmasin dan Dishub Banjarmasin turut hadir untuk menerima arahan apel.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, memimpin apel tersebut bersama Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya, dan Kasat Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Dalam arahannya orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin menjelaskan bahwa petugas gabungan akan melakukan penyekatan di pintu masuk kota ini.
Hal itu sesuai hasil rapat Forkopimda Provinsi Kalsel bersama dengan Forkopimda Kota Banjarmasin terkait penanganan Covid-19.
“Nanti ada 6 (enam) titik pos penyekatan yang kita laksanakan yaitu di Di pintu masuk KM. 6, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi, Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin – Sakakajang, ” terang Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu, juga ada pos pemeriksaan di 4 (empat) tempat yakni di kawasan Duta Mall, Pasar Sudimampir, Pasar Kalindo dan Pos Patwal Jembatan Merdeka.
“Pos pemeriksaan ini juga berfungsi untuk melakukan penyekatan saat malam hari, ” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Bukan hanya itu, ia juga menyebutkan syarat masuk Kota Banjarmasin.
Ada lima syarat masuk Banjarmasin, yakni 1) Warga Kota Banjarmasin dengan menunjukan KTP/domisili. 2) Bagi yang bekerja di Kota Banjarmasin menunjukkan surat keterangan tempat bekerja. 3) Dalam keadaan darurat. 4) Apabila tidak memenuhi syarat di atas minimal menunjukkan surat vaksin pertama dan menunjukkan surat hasil PCR / Antigen 2×24 jam. 5) Wajib memakai dan atau membawa masker.