Namun, hal ini boleh dilakukan dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh. (Al-Malibari, Fathul Mu’în, juz II, h. 223).
Sebagai informasi, puasa ‘Asyura sejak dahulu telah dipraktikkan umat Yahudi. Mereka beralasan puasa di hari tersebut karena Allah telah menyelamatkan Bani Israel dari musuh-musuhnya di hari yang sama.
Karena itu, Nabi Muhammad menganjurkan umat Islam agar tidak hanya berpuasa di hari Asyura, melainkan juga melaksanakan puasa di dua hari yang mendampinginya, yakni hari Tasu’a atau tanggal 9 Muharram dan tanggal 11 Muharram. (Sumber: NU Online)
Editor: wartabanjar.com