WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bakal ada penyekatan PPKM Level 4 Kota Banjarmasin. Bagi yang masuk kota Banjarmasin mengharuskan memenuhi beberapa syarat.
Warga Kota Banjarmasin menunjukan KTP atau domisili, bekerja di Kota Banjarmasin dengan menunjukan surat keterangan tempat bekerja, dalam keadaaan darurat, apabila tidak memenuhi syarat tersebut diatas maka dapat menunjukan surat vaksin, menunjukkan surat PCR/ antigen minimal 2×24 jam, serta wajib memakai masker.
Pengumuman itu juga diposting akun instagram @humas_polresta_bjm.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Muslim membenarkannya. Keputusan itu hasil rapat koordinasi pada Selasa (17/8/2021) Pj Gubernur dan Bupati/ Wali Kota bersama forkopimda.
“Untuk melakukan pengetakan mobilitas masyarakat sesuai PPKM Level 4,” kata Muslim ketika dihubungi wartabanjar.com, Rabu (18/8/2021).
Ditanya lebih lanjut tentang pelaksanaannya maka berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Kalsel sampai dengan 23 Agustus 2021. Maka karena PPKM maka semestinya 24 jam.