Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah.
Berdasarkan aturan hukum tersebut maka ayah dapat menggugurkan hak asuh dari ibu apabila ibu melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur baik oleh UU Perlindungan anak maupun aturan di Kompilasi Hukum Islam. Gugatan bagi yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang bukan berama Islam maka dilakukan di Pengadilan Negeri.
Dalam hal perceraian kedua orang tuanya anak telah menjadi korban, oleh karena itu seharusnya perselisihan yang terjadi antara suami istri yang bercerai jangan mengurangi hak-hak dari anak tersebut, khususnya bertemu dengan salah satu dari kedua orangtuanya. (*)
Editor : Hasby