Aturan Lengkap Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM Diperpanjang 10-16 Agustus

    Ketiga, Jemaah

    Jemaah:
    a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
    d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
    g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
    h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
    i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   LAZNAS-SI Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI