Aturan Lengkap Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM Diperpanjang 10-16 Agustus

    Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

    Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
    a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M;
    b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

    d. menyediakan cadangan masker medis;
    e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
    f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

    g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
    h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
    i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

    j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
    k. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
    l. Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

    1) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
    2) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
    3) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI