Adapun segmen batas yang disepakati adalah tapal batas kabupaten antara Kecamatan Sungai Raya HSS dan Kecamatan Lok Paikat Tapin, dengan mempertimbangkan adanya ekses akibat penetapan tapal batas tersebut.
“Kita ikut membantu jika ada ekses setelahnya, jadi bukan hanya selesai batas ditetapkan lalu ditinggal. Pemprov dan pemerintah pusat siap bertanggung jawab dan membantu apabila ada ekses dari penarikan garis batas ini,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal.
Ditambahkan dia, keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya, sementara wilayah lainnya masuk HSS. (ant)
Editor: Erna Djedi