Beredar Kabar Pelantikan Gubernur dan Wakil Pada 12 Agustus, Begini Penjelasan Biro Pemerintahan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) setempat H Sahbirin Noor bersama H Muhidin atau dengan singkatan “BirinMu” saat Pilkada Tahun 2020. Beredar kabar Sahbirin Noor dan H Muhidin akan dilantik pada 12 Agustus 2021 mendatang.

    Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menjelaskan tahapannya, Minggu (8/8/2021).  

    Setelah dilakukan rapat pleno KPU Provinsi Kalsel yang menghasilkan keputusan nomor 43/PL.02.7-kpt/63/prov/VIII/2021.KPU menyampaikann hasil pleno kepada DPRD Provinsi  untuk dilaksanakan rapat paripurna pengumuman pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pilkada serentak tahun 2020 di provinsi Kalsel.

    Kemudian DPRD menyampaikan surat kepada Presiden RI melalui Mendagri Nomor 160.43/1326/DPRD/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020.

    “Saat ini sedang diproses oleh Kemendagri,  mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah naik ke Presiden melalui Setneg untuk diterbitkan Keppresnya,” katanya.

    Ditanya lebih lanjut terkait informasi pelantikan pada 12 Agustus 2021, Wira Yudha Perdana menyampaikan bahwa belum bisa dipastikan.

    “Ini pelantikan Gubernur terakhir. Tidak bisa mengira-ngira sebelum Keppresnya keluar dan terkait pelantikan mugkin lebih jelasnya bisa ke Biro Adpim,” tambahnya.

    Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, R Surya Fadliansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, belum ada informasi terkait pelaksanaan pelantikan.

    DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) setempat H Sahbirin Noor bersama H Muhidin atau dengan singkatan “BirinMu” saat Pilkada Tahun 2020.

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI