WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Akhmad Hafi (25) tak berkutik ketika Satresnarkoba Polres Banjabaru mendapati satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram.
Giat Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perambaian III RT 030 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru pada Kamis (5/8/2021).
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti lainnya. Seperti satu buah bekas kotak rokok, satu lembar celana panjang serta satu buah handphone.
“Ini merupakan hasil pengembangan anggota Satresnarkoba Polres Kota Banjarbaru,” kata AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com, Sabtu (7/8/2021).
Sebelumya Pada hari Kamis (5/8/2021) Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap Hendra Eko Ariyanto dalam perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu. Berdasarkan dari keterangan Hendra, bahwa
“Barang bukti sabu itu didapat saat penggeladahan di rumah Jalan Perambaian III Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, disaksikan oleh warga sekitar. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Akhmad Hafi pun dijerat dengan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)