Polsek Bintang Ara Gencarkan Sosialisasi OTT Demi Mencegah Tindakan Pungli


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong melalui Polsek Bintang Ara terus menggencarkan sosialisasikan Saber Pungli atau Operasi Tangkap Tangan kepada warga masyarakat, Jumat (6/8/21).

    Kegiatan itu dilakukan untuk mengeliminir aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawanb.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMed.Kom melalui Kapolsek Bintang Ara, Ipda Mochamad Ariwibowo SH MKn, mengatakan melalui sosialisasi Saber Pungli ini diharapkan masyarakat semakin paham dengan tindakan pungli dan tidak segan-segan melapor kepada pihak berwajib.

    “Kalau ada tindakan pungli, segera laporkan. Saber Pungli siap bertindak dan melakukan OTT,” tegas Kapolsek.

    Di mana hal tersebut telah di atur dalam peraturan KUHP bahwa pelaku praktek pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423.

    Kemudian, Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

    mengharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut masyarakat paham dan mengerti sehingga kamtibmas selalu terjaga.

    Dalam memberikan himbauan tersebut petugas tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak , menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI