WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pelaku terduga kekerasan dalam rumah tangga, Samsuddin Noor Rahman.
Dirinya ditangkap di Perumahan Grand Arraudah 1 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kepala Unit Resmob Polres, Bripka Robinson mengatakan, pihaknya menerima laporan.
Samsuddin Noor Rahman datang ke rumah pelapor dengan memanjat pagar rumah, kemudian mematikan sakering listrik dan memecahkan kaca jendela rumah. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Pada saat didalam rumah, pelaku langsung masuk kekamar kemudian membekap mulut korban namun sempat lepas karena korban melakukan perlawanan lalu pelaku mencekik leher korban dan korban berteriak minta tolong dan meminta ampun kepada pelaku,” katanya, Selasa (3/8/2021).
Kemudian pelaku melepaskan cekiknya dan berbicara meminta untuk rujuk karena pelaku mengaku sudah berubah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka goresan di bagian dagu dan bibir, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut
Pelapor Tati Permana Sari (29), merupakan warga Jalan Raya Serongga RT 004 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. (has)
Editor : Hasby