Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran taman Van der Pijl, lapangan Murjani dan Taman Pintar ditutup untuk sementara.
Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempata fitnes, kolam renang ditutup sementara. Resepsi pernikahan dilarang.
Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait untuk melaksanakan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan.
Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANKGAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta hotline, 0812-5300-3373.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin membenarkan perpanjangan PPKM level 4 di Banjarbaru. (has)
Editor : Hasby