Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4

    Bagi toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.  Pasar rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

    Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 Wita.

    Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

    Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

    Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di rumah makan, restoran, kafe hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat dan diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

    Tempat ibadah (Masjid, musalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tida mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, musalla dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan salat Jumat dilaksanakan di musalla warga setempat, dengan jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas, masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol kesehatan.

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI