Simak! Syarat Terbaru Perjalanan Masa PPKM Level 1-4, Surat Keterangan Perjalanan Tak Ada Lagi untuk Penumpang Pesawat

    Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.

    “Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gangguan Layanan BI-Fast Bank Kalsel, Ini Kata Nasabah Bank Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI