b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pintu jemaah umrah internasional dibuka mulai 10 Agustus, bagaimana nasib Indonesia?
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetAp membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;